Please sign in for accessing application 
Browser Support :
Sehubungan dengan implementasi e-bupot (Bukti Potong Pungut Elektronik) untuk PPh 23 dan 26 terhitung mulai masa pajak Agustus 2020 untuk NPWP Pelapor dengan status PKP dan masa pajak September 2020 untuk NPWP Pelapor Status Non PKP, pengunduhan PPh 23 dan 26 melalui i-vendor hanya bisa dilakukan sampai dengan sebelum Implementasi E Bupot dari DJP diberlakukan. Untuk PPh 23 dan 26 setelah masa implementasi e-bupotput, dapat menghubungi :

Untuk transaksi dengan Kantor Pusat : WHT Tax Team (WHT@pertamina.com)
Untuk transaksi dengan Region : Tax Unit (TaxUnit@pertamina.com)